Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Februari 2019 | 10:36 WIB
Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, diimbau menjalani proses hukum tanpa mengumpulkan massa untuk mendukungnya.

"Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Jika terdapat massa yang turun untuk mendukung Slamet Maarif selama menjalani proses hukum maka masyarakat akan terganggu, setidaknya karena kemacetan di jalan.

Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum.

Baca Juga: Diduga Ada Persaingan Bisnis Dibalik Viral Pengantin Tercebur ke Kali

Penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum.

Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Minggu (13/1) lalu terbukti merupakan perbuatan melawan hukum, yakni berkampanye di luar jadwal.

Selanjutnya, polisi memperkuat alat bukti dalam pemeriksaan terhadap Slamet Maarif.

Ada pun Slamet Maarif diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Baca Juga: Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI