Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.
Muzakir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
"Kapasitas saksi Muzakir diperiksa untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (12/2/2019).
Selain Muzakir, penyidik KPK juga akan memeriksa Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah. Keduanya juga merupakan anggota DPR RI. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Video Sepasang Pengantin Tercebur Kali Viral di Medsos Bikin Warga Resah
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.