Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan zona bahaya sektoral Gunung Karangetang, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro).
"PVMBG merekomendasikan warga maupun pengunjung tidak melakukan aktivitas di dalam zona bahaya Gunung Karangetang," kata Sutopo melalui media percakapan Medkom Bencana-2 di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (12/2/2019).
Aktivitas vulkanik salah satu gunung api aktif di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dimulai dengan guguran lava yang terjadi sejak November 2018.
"PVMBG mengeluarkan rekomendasi zona perkiraan bahaya yang meliputi radius 2,5 kilometer dari puncak kawah dua (utara) dan kawah utama (selatan)," ujar Sutopo seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Bus Tabrak Truk di Pantura, Kernet Tewas, 5 Penumpang Luka-luka
Di samping itu, zona berbahaya juga mencakup sektoral dari puncak ke arah barat barat laut sejauh tiga kilometer dan ke arah barat laut utara sejauh empat kilometer. Dampak aktivitas vulkanik tersebut, sekitar 53 kepala keluarga (190 jiwa) mengungsi di beberapa titik. Sebanyak 33 kepala keluarga (122 jiwa) berada di penampungan Paseng, 11 kepala keluarga (39) di sekolah GMIST Batubulan, dan sembilan kepala keluarga (29) di rumah-rumah kerabat.
Pengungsi ini merupakan penduduk yang berisiko terdampak aktivitas vulkanik yaitu di Desa Batubulan yang memiliki luas 3,96 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang terdata sebanyak 159 kepala keluarga (515 jiwa).
Gunung Karangetang yang berada di Pulai Siau erupsi pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, ratusan warga diungsikan ke tempat aman dari ancaman leleran lava.