Segini Tarif Prostitusi Online di Batam

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 12 Februari 2019 | 07:08 WIB
Segini Tarif Prostitusi Online di Batam
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik prostitusi online yang dikelola oleh AS (germo prostitusi online) di Batam ternyata sudah berlangsung selama dua tahun. Dia menjalankan aktivitasnya dengan rapi sebelum akhirnya tercium polisi.

Germo berusia 33 tahun itu, merekrut sejumlah perempuan dari berbagai daerah secara online juga. Modusnya adalah membuka situs lowongan kerja di internet. Saat praktik prostitusi online ini dibongkar polisi, setidaknya ada tujuh pekerja seks komersial yang berada di bawah kendali AS.

Dikutip dari Batamnews.co.id--jejaring Suara.com mereka adalah NJ (19), RS (18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan. Ketujuh orang ini juga turut diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan, AS memasang tarif bervariasi untuk setiap 'anak asuhnya'. Kisarannya berada Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan

"AS mengambil komisi 40 persen untuk setiap kali transaksi," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Para PSK ini juga dimungkinkan susah lepas dari jaring sang germo. Pasalnya, AS telah mengantongi foto dan video seronok perempuan-perempuan yang direkrutnya.

Langkah itu dilakukannya agar para perempuan itu tak bisa mudah melarikan diri. Jika kabur, maka foto dan video seronok itu menjadi senjata ampuh bagi AS.

Selain itu, kesemua perempuan rekrutannya juga telah ditiduri terlebih dahulu oleh AS. Alasannya untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.

AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Dia dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Para Model Prostitusi Online 'Live Show' di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI