Ketua PA 212 Diimbau Jalani Proses Hukum Tanpa Pengumpulan Massa

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 12 Februari 2019 | 03:05 WIB
Ketua PA 212 Diimbau Jalani Proses Hukum Tanpa Pengumpulan Massa
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, diimbau menjalani proses hukum tanpa mengumpulkan massa untuk mendukungnya.

"Kami imbau siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan. Tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Jika terdapat massa yang turun untuk mendukung Slamet Maarif selama menjalani proses hukum maka masyarakat akan terganggu, setidaknya karena kemacetan di jalan.

Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum.

Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Minggu (13/1/2019) lalu terbukti merupakan perbuatan melawan hukum, yakni berkampanye di luar jadwal.

Selanjutnya, polisi memperkuat alat bukti dalam pemeriksaan terhadap Slamet Maarif.

Ada pun Slamet Maarif diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI