Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (8/2/2019). Slamet diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye saat melakukan orasi di Tablig Akbar PA 212 di Solo Raya pada (1/13/2019) lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Slamet Ma'arif disayangkan banyak pihak, khususnya mereka yang mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga. Mereka menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertindak tidak adil dalam kasus Slamet Maarif.
Namun tak sedikit pula sejumlah tokoh yang mendukung penuh kerja cepat aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus pelanggaran Pemilu. Hal itu tentunya disampaikan kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Lantas, seperti apa reaksi dari para pejabat melihat kasus ini?
Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda:
Baca Juga: Pamit, Gubernur Soekarwo: Mohon Maaf Jika Selama Mengabdi Ada Kesalahan
1. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai ada yang tidak wajar dalam penetapan status tersangka terhadap Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Hidayat pun menyindir proses penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari kata adil.
“Cepatnya proses penetapan ‘tersangka’ terhadap Ust Slamet Maarif, makin menambah bukti hukum yang tajam ke bukan kawan, tapi tumpul ke kawan,” kata Hidayat dalam cuitannya di Twitter.
2. Fadli Zon
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo - Sandiaga Fadli Zon menilai pola petahana untuk memenangkan Polpres 2019 semakin terlihat. Petahana terlihat menghalalkan berbagai cara untuk bisa memenangkan Pilpres 2019.
Baca Juga: Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK
“Saya kira kalau melihat polanya, semakin hari mendekati hari Pilpres Pemilu semakin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari pemenangan nasional Gerindra ini seperti ditarget,” kata Fadli di Kompleks Parlemen.
3. Front Pembela Islam (FPI)
Tokoh FPI Novel Bamukmin menuding Presiden Joko Widodo telah melakukan bentuk kedzaliman terhadap Slamet Maarif. Penetapan tersangka terhadap SLamet Maarif menambah daftar panjang kasus kriminalisasi ulama di Indonesia.
“Nah bener banget (dzalim). Padalah KH Slamet Maarif hanya menjalankan kewajibannya sebagai mubaligh pada saat diundang Tablig Akbar dan juga beliau bukan menjadi tim sukses atau jurkam pemenangan 02 apalagi orang partai atau PNS,” ungkap Novel.
4. Staf Kepresidenan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan ranah Bawaslu dan kepolisian. Penetapan status tersangka ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kubu pemenangan Jokowi maupun Presiden Jokowi sendiri.
“Kalau Bawaslu mengatakan ada pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi nggak ada kaitannya sama TKN. Kita menghormati apa yang telah menjadi keputusan,” ungkap Moeldoko.
5. TKN Jokowi-Maruf
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G. Plate membantah penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Johny justru menuding tanggapan itu merupakan bentuk politisasi hukum.
“Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era Pak Jokowi, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun,” kata Johny di Kompleks Parlemen.