Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 11 Februari 2019 | 21:20 WIB
Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Front Pembela Islam (FPI)

Tokoh FPI Novel Bamukmin menuding Presiden Joko Widodo telah melakukan bentuk kedzaliman terhadap Slamet Maarif. Penetapan tersangka terhadap SLamet Maarif menambah daftar panjang kasus kriminalisasi ulama di Indonesia.

“Nah bener banget (dzalim). Padalah KH Slamet Maarif hanya menjalankan kewajibannya sebagai mubaligh pada saat diundang Tablig Akbar dan juga beliau bukan menjadi tim sukses atau jurkam pemenangan 02 apalagi orang partai atau PNS,” ungkap Novel.

4. Staf Kepresidenan

Baca Juga: Pamit, Gubernur Soekarwo: Mohon Maaf Jika Selama Mengabdi Ada Kesalahan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan ranah Bawaslu dan kepolisian. Penetapan status tersangka ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kubu pemenangan Jokowi maupun Presiden Jokowi sendiri.

“Kalau Bawaslu mengatakan ada pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi nggak ada kaitannya sama TKN. Kita menghormati apa yang telah menjadi keputusan,” ungkap Moeldoko.

5. TKN Jokowi-Maruf

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G. Plate membantah penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Johny justru menuding tanggapan itu merupakan bentuk politisasi hukum.

“Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era Pak Jokowi, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun,” kata Johny di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI