Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,7 miliar kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Uang tersebut dikembalikan oleh tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 Miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Febri menerangkan, sebelumnya sebanyak 13 PKK telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Jadi total uang yang kini telah dikembalikan oleh 16 PPK terssebut dengan nilai Rp 4,7 miliar," ujar Febri.
Baca Juga: Ibu dan Ayah Guru Nur Khalim Nangis Lihat Anaknya Dilecehkan Siswa
Meski demikian, Febri belum dapat menyampaikan identitas para 16 PKK dari Kementerian PUPR yang mengembalikan uang tersebut.
Menurut Febri, hal itu akan diungkap setelah perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini bergulir di meja hijau.
"Belum ada informasi siapa yg mengembalikan. Selengkapnya baru akan dibuka di sidang," tutup Febri
Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktek suap.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Baca Juga: Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, BPN: Jokowi Takut Kehilangan Suara
KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut, yakni Budi Suharto selaku Dirut PT WKE, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT. TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT. TSP yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.