Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta maaf setelah membuat kegaduhan terkait pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama. Ia menyebut revisi Kepres pemberian remisi sebagai bentuk ketakutan Jokowi akan kehilangan suara di Pemilu 2019.
Ferdinand mengatakan keputusan pemberian revisi tersebut juga dinilai sebagai cermin dari kelemahan Jokowi dalam mempertahankan keputusannya.
"Jadi, kalau Jokowi bilang tidak takut apapun saya nyatakan dia takut kehilangan suara, takut kalah di Pilpres maka direvisi lah remisi terhadap pembunuh wartawan di Bali," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (11/2/2019).
Politikus Partai Demokrat ini menilai sosok Jokowi membuat lembaga kepresidenan seperti mainan. Sebab setelah remisi itu disetujui kemudian karena banyak yang kontra langsung direvisi oleh Jokowi.
Baca Juga: Kubu Prabowo: Remisi Pembunuh Jurnalis Direvisi, Tata Kelola Jokowi Salah
"Jokowi membuat harga diri lembaga kepresidenan itu seperti mainan bisa ditarik ulur, bisa direvisi diganti bolak balik tidak masalah yang penting sesuai selera politik," ujarnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa beberapa waktu lalu sempat mendapatkan protes keras terutama dari kalangan jurnalis di Indonesia. Sempat mendengar kegaduhan, Jokowi lantas merevisinya.
Ferdinand menganggap seharusnya Jokowi tidak perlu disuruh untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Masa minta maaf harus kita suruh? Orang salah mestinya sadar minta maaf, bukan malah minta dua periode," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.