Suara.com - Ahmad Muzani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menilai ada kesalahan soal tata kelola pemeritnahan era Presiden Jokowi.
Penilaian itu terkait Presiden Jokowi yang sempat mengeluarkan keputusan presiden untuk memberikan resmisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Belakangan, remisi itu dicabut.
Muzani menilai, revisi yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai bentuk kekeliruan. Pasalnya, setelah pemberian remisi itu dilakukan kemudian menimbulkan banyak kontra, Jokowi langsung meralatnya. Terlebih lagi, revisi kebijakan semacam itu tidak dilakukan sekali oleh Jokowi.
"Kemudian tiba-tiba mendapatkan remisi atas pertimbangan apa? Siapa yang mengusulkan? Bahwa itu kan namanya kekeliruan," kata Muzani di DPR RI, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Keren, Pembalap MotoGP ini Pamerkan Helm Anti Peluru Buatan Indonesia
Muzani kemudian kembali mengungkit kebijakan Jokowi yang membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tanpa syarat, namun urung dilakukan setelah Menteri Polhukam Wiranto meralat napi teroris tetap harus memenuhi persyaratan kalau ingin bebas.
"Kebijakan-kebijakan yang lain selalu seperti itu, sehingga menurut saya, kalau ada yang salah, barangkali dalam tata lingkungan presiden.”
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"(Pembatalan remisi) ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Selain Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Manfaat Lain dari Diet Vegan
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.