Suara.com - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, tengah memproses laporan mengenai Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan kampanye mendukung salah satu peserta Pilpres 2019 dalam acara pemerintah, akibat pernyataan yang gaji kamu siapa.
Bawaslu, kata dia, sementara ini baru memeriksa satu saksi, yakni pelapor dugaan tersebut.
"Saksi yang diperiksa baru pelapor. Kami juga sedang fokus pada barang bukti. Soal memanggil Menteri Rudiantara untuk dimintakan klarifikasi sekalu terlapor, belum ada,” kata Abhan, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu RI oleh Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA, Jumat (1/2). Rudiantara dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu terkait video viral # YangGajiKamuSiapa .
Baca Juga: Dua Nama Cawagub DKI Diumumkan, Gerindra Sebut PKS Tidak Sopan
ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar 3 pasal, yakni Pasal 282 jo Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 547 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Anggota tim ACTA Nurhayati berharap, Bawaslu bisa menindaklajuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rudiantara terkait viral #YangGajiKamuSiapa. Ia juga berharap menteri di bawah pemerintahan Joko Widodo saat ini harus netral.
Untuk diketahui, Rudiantara sempat membuat heboh setelah video yang merekam dirinya sempat meminta PNS memilih satu di antara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019.
Saat PNS itu memilih stiker nomor dua, Rudiantara malah bertanya ”Yang gaji ibu siapa sekarang?”
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan, Rudiantara meminta seorang ibu yang tidak diketahui namanya untuk memilih di antara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019. Setelah sang Ibu memilih salah satu paslon, Menkominfo memberikan pertanyaan.
Baca Juga: Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
"Ibu kenapa memilih nomor ini," tanyanya.