Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Senin, 11 Februari 2019 | 17:52 WIB
Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS. Termutakhir, desakan tersebut dilontarkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Yohana menilai, kekerasan seksual terhadap perempuan telah memasuki status gawat darurat, RUU PKS dianggap mampu menjadi solusi utama.

“RUU PKS kami tunggu dari pihak DPR. Karena ini inisiatif dari DPR bukan dari kami pemerintah. Kami dari pemerintah mendukung, dan mendesak secepatnya untuk DPR harus mengesahkan,” kata Yohana di Gedung Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Keseriusan Yohana akan ditindaklanjuti dengan membuat diskusi publik, untuk meluruskan kontroversi yang selama ini beredar terkait RUU PKS.

Baca Juga: Lion Air JT 507 Rute Semarang - Jakarta Batal Terbang Gara-gara Ini

“RUU PKS masih ada pro kontra, jadi saya rencananya akan melakukan diskusi publik untuk mendiskusikan hal itu bersama,” jelas Yohana.

Untuk diketahui, RUU PKS kekinian masih menjadi perdebatan di DPR, karena Fraksi PKS belum setuju. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, RUU PKS diharapkan dapat cepat diselesaikan. Bamsoet menargetkan RUU itu disahkan pada Maret 2019.

Baca Juga: Maafkan Siswa yang Melecehkannya, Guru Nur Khalim Dihadiahi Sepeda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI