"Saya tidak membanting, hanya melempar itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya tak apa-apa," kata dia sambil tertunduk.
Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana menuturkan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali yaitu pada hari Rabu (6 /2) dan Jumat (8/2). Adapun motif penyiksaan tersebut, karena permasalah rumah tangga.
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku," katanya.
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Selain dibanting, balita NFD juga dipukul.
Baca Juga: KPK Kerjasama dengan Inggris Melatih Penyidik untuk Pencegahan Korupsi
"Jadi pasutri ini, sama-sama mengamen. Saat istrinya mengamen, pelaku menunggu di kontrakan. Karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong," katanya.
Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi terhadap NFD, diketahui bayi itu tewas setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya.
"Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.”
Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Hari disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Hari juga dijerat mekakai Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Profil Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, Calon Wagub Pengganti Sandiaga
"Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara.”