Suara.com - Akun Facebook bernama Ia Fauzia Nadjedi, memviralkan foto yang memprediksi Maruf Amin bakal mengundurkan diri setelah memang Pilpres 2019 bersama Capres Jokowi, dan posisinya akan digantikan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Unggahan akun tersebut viral dan telah disebar ulang sedikitnya 7.600 orang sejak tanggal 31 Januari 2019.
“Skema kewaspadaan umat. Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi,” tulis akun Fauzia.
Setelahnya, akun itu kembali menyebar foto yang sama pada Sabtu (9/2) akhir pekan lalu. Dalam keterangan foto itu, ia menuliskan, ”Bercanda untuk sebuah planning serius. Pastinya pendukung 01 asik-asik saja. Yag tak setuju ayo dukung 02 untuk menghalangi perbudakan di negeri ini oleh bangsa mereka.”
Baca Juga: 5 Seleb Perempuan dengan Style Paling Membahana di Grammy Award 2019
Klaim yang Diuji
Dalam foto yang diunggah akun itu, tampak pada baris pertama skenario politik setelah Jokowi – Maruf Amin menang Pilpres 2019.
Foto itu tertulis, Maruf Amin akan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan setelah menjadi wapres. Setelahnya, Maruf Amin bakal digantikan Ahok.
Tak hanya itu, dalam foto itu juga disebutkan ada skenario Jokowi bakal mengundurkan diri dengan berbagai alasan, setelah Ahok menjadi wapresnya.
Dengan demikian, Ahok disebut bakal menjadi presiden persis seperti dirinya naik ke kursi Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi mengikuti Pilpres 2014.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Polisi akan Panggil Dokter yang Periksa Pegawai KPK
Setelah Ahok menjadi presiden, ia diklaim bakal menunjuk Hary Tanoe Ketua Umum Perindo sebagai wapres.
Fakta
Maruf Amin pada tanggal 19 November 2018, pernah membantah adanya skenario seperti itu.
”Jelas itu pernyataan yang salah untuk menyesatkan umat,” kata Maruf Amin saat menghadiri acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, seperti diberitakan Antara, Senin (19/11/2018).
Sementara berdasarkan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, terdapat mekanisme baku pergantian kepala negara.
Pda Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR.
Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.
Nantinya, dalam sidang paripurna MPR, merekalah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting.
Dengan demikian, pengangkatan wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.
Kesimpulan
Akun tersebut menyebar informasi tanpa merujuk pada bukti data maupun fakta, serta peraturan yang berlaku. Dengan demikian, akun tersebut menyebar informasi menyesatkan alias disinformasi.