Fakta
Maruf Amin pada tanggal 19 November 2018, pernah membantah adanya skenario seperti itu.
”Jelas itu pernyataan yang salah untuk menyesatkan umat,” kata Maruf Amin saat menghadiri acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, seperti diberitakan Antara, Senin (19/11/2018).
Sementara berdasarkan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, terdapat mekanisme baku pergantian kepala negara.
Baca Juga: 5 Seleb Perempuan dengan Style Paling Membahana di Grammy Award 2019
Pda Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR.
Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.
Nantinya, dalam sidang paripurna MPR, merekalah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting.
Dengan demikian, pengangkatan wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.
Kesimpulan
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Polisi akan Panggil Dokter yang Periksa Pegawai KPK
Akun tersebut menyebar informasi tanpa merujuk pada bukti data maupun fakta, serta peraturan yang berlaku. Dengan demikian, akun tersebut menyebar informasi menyesatkan alias disinformasi.