Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dokter yang memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penganiayaan.
Diketahui, dua pegawai KPK diduga menjadi korban penganiayaan kala menjalankan tugas mengawasi kegiatan rapat review RAPBD tahun 2019 antara Pemprov dengan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019).
Agenda pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung hari ini, Senin (11/2/2019), namun batal lantaran yang bersangkut meminta jadwal ulang.
"Kami ada agenda memeriksa dokter yang mengoperasi (korban) hari ini. Tapi yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang, rencananya dilakukan besok," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Undang Jokowi-Prabowo Berpidato di Sidang Tanwir, Ini Harapan Muhammadiyah
Saat disinggung lebih jauh mengenai nama dokter dan berasal dari rumah sakit mana, Argo tak membeberkan hal tersebut.
"Besok saya beri tahu," katanya.
Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut.
"Yang mengetahui, melihat dan mendengar ada di sana, baik itu korban, baik itu di tempat kejadian perkara ada beberapa saksi, baik itu ada beberapa yang melihat di sana sudah kami periksa," jelasnya.
Untuk diketahui, dua pegawai KPK, salah satunya bernama Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Baca Juga: Kantor Pusat BPN Prabowo - Sandiaga di Solo Dikabarkan Dirampok, TV Hilang
Korban menderita beberapa luka memar dan luka sobek di wajah. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujarnya.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, Sabtu (2/2/2019).
Saat berada di Hotel Borobudur, Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pertemuan.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.