Gali Lubang Tutup Lubang, Pasutri Tipu Pemburu Valas sampai Rp 20 Miliar

Senin, 11 Februari 2019 | 16:28 WIB
Gali Lubang Tutup Lubang, Pasutri Tipu Pemburu Valas sampai Rp 20 Miliar
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing alias valas. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil menipu para korban mencapai 20 miliar. Selain itu, pasutri tersebut  mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran dicetak memakai komputer pribadi untuk menipu para korbannya. Total keuntungan penipuan ini mencapai Rp 20 miliar," paparnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, dan inkaso ke beberapa rekening Bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Apple Siapkan Macam-macam Poni untuk iPhone Baru

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU No 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah UU No 10/1998.

Keduanya lantas disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI