Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN: Tak Ada Kriminalisasi di Era Jokowi

Senin, 11 Februari 2019 | 15:27 WIB
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN: Tak Ada Kriminalisasi di Era Jokowi
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Johnny G. Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.

Johnny mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya. Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun," kata Johnny di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu. Menurut Johnny, jika tidak ingin terseret kasus hukum lebih baik patuh kepada hukum.

Baca Juga: JATAM: Duit Kampanye Jokowi dan Prabowo Diduga Hasil Bisnis Tambang

Menurutnya pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

"Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif yang juga anggota BPN Prabowo - Sandiaga resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

"Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Andy.

Baca Juga: Ternyata Selama Ini Hilang, Mbah Surip Ditemukan Tewas di Sawah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI