Anies Belum Bisa Ambil Alih Pengelolaan Air Minum Jakarta dari Swasta

Senin, 11 Februari 2019 | 15:22 WIB
Anies Belum Bisa Ambil Alih Pengelolaan Air Minum Jakarta dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Lintas Jaya 2019 di Lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia atau IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Tata Kelola Air memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan segera merampungkan proses ambil alih pengolahan air bersih dari pihak swasta. Dua perusahaan air PT Aetra dan PT PALYJA akan didepak dari sistem kelola air di Ibu Kota.

Anies mengatakan langkah ini dilakukan oleh Pemprov DKI sebagai bentuk evaluasi terhadap perjanjian yang dibuat sejak 1997. Menurutnya, pengelolaan air di tangan PT Aetra dan PT PALYJA selama ini tidak sesuai harapan

"Langkah pengambilalihan ini menjadi penting sekali. Tujuannya adalah mengoreksi kebijakan perjanjian yang dibuat di masa Orde Baru tahun 1997. Dan kita tahu selama 20 tahun perjalanan perjanjian ini, pelayanan air bersih di Ibukota tidak berkembang sesuai dengan harapan," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (11/2/2019).

Keputusan ini juga diambil sebagai bentuk respon terhadap keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK nomor 31/K/Pdf/2017 tentang swastanisasi air pada Maret 2018.

Baca Juga: Hasil Suap Proyek Air Minum, 13 Pejabat PUPR Serahkan Uang Rp 3 M ke KPK

Nantinya pengelolaan air di Jakarta akan diambil alih mulai dari air baku, pengolahan, distribusi hingga ke pelayanan. Semua proses itu akan diserahkan sepenuhnya ke Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM PAM Jaya milik Pemprov DKI.

"Air baku, pengolahan, kemudian distribusi, dan pelayanan. Empat itu insya Allah kita akan kelola semua," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga memperpanjang masa kerja Tim Tata Kelola Air yang sudah dibentuk sejak 10 Agustus 2018 itu hingga proses pengambilalihan dan negosiasi ulang benar-benar rampung.

"Tugasnya diperpanjang. Sekarang, tugas mereka adalah mendampingi, mengawal proses pengambilalihan. Dan nanti tim tata kelola juga Dirut PDAM secara berkala akan melaporkan kepada Gubernur," pungkas Anies Baswedan.

Baca Juga: Korupsi Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Panggil 4 PNS Kementerian PUPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI