Ketum PA 212 Dijadikan Tersangka, FPI Nilai Pemerintahan Jokowi Dzalim

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari
Ketum PA 212 Dijadikan Tersangka, FPI Nilai Pemerintahan Jokowi Dzalim
Novel Bamukmin. (Suara.com/Chyntia)

Penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif jadi tersangka sebagai bentuk kedzaliman rezim Jokowi.

Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menilai kalau penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menjadi tersangka sebagai bentuk kedzaliman rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dirinya menilai hal tersebut semakin menunjukan ke anti islaman pemerintahan Jokowi.

Novel menjelaskan, apabila dengan ditetapkannya Slamet Maarif sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye justru memperpanjang daftar kriminalisasi ulama. Seharusnya, hal tersebut dihentikan Jokowi.

"Nah benar banget (dzalim)," jelas Novel kepada Suara.com, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Bak Lupa Janji, Jokowi Belum Kunjung Tiba di IKN Usai Lengser

Novel kemudian menjelaskan bahwa kehadiran Slamet pada acara Tabligh Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu hanya untuk memenuhi undangan sebagai penceramah.

Novel menegaskan kalau Slamet tidak hadir sebagai timses salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2019.

"Padahal KH Slamet Maarif hanya menjalankan kewajibannya sebagai mubaligh pada saat diundang Tabligh Akbar dan juga beliau bukan menjadi tim sukses atau jurkam pemenangan 02 apalagi orang partai atau PNS," ujarnya.

Novel pun berbicara soal pemilihan seorang ulama yakni Maruf Amin menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Jokowi.

Dirinya beranggapan, hal tersebut hanya menjadi tameng Jokowi yang sering mendzalimi para ulama-ulama di Indonesia.

Baca Juga: Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!

"Saya lihat ulama hanya menjadi tameng rezim ini yang telah melekat kuat image anti islamnya mengingat Jokowi juga dari partai PDIP yang kita sudah taulah track recordnya terhadap perjuangan umat islam," pungkasnya.