Suara.com - Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan ke publik ihwal indikasi korupsi yang dilakukan Pemprov Papua.
Sebelumnya, pegawai KPK, Gilang Wicaksono diduga dianiaya saat mengawasi kegiatan rapat review RAPBD tahun 2019 Pemprov Papua dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019). Saat itu, KPK tengah melakukan pengawasan usai menerima informasi adanya indikasi korupsi dalam rapat tersebut.
"KPK harus jujur sebagai penegak hukum. KPK harus jujur menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana apa yang saudara sedang selidiki terhadap Gubernur Papua," ujar Roy di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Menurut Roy, saat itu Gubernur Papua, Lukas Enembe diundang ke kantor KPK pada Jumat (1/2/2019) untuk melakukan koordinasi. Koordinasi tersebut berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi bersama pejabat gubernur.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Slamet Maarif Akan Diperiksa Rabu Besok
"Pada hari Jumat (1/2/2109) sebelum hari Sabtu (2/2/2019), Gubernur Papua datang ke kantor KPK untuk koordinasi, dipanggil menghadap dalam kaitan komitmen pemberantasaan korupsi bersama seluruh pejabat gubernur bawah, kenapa pada hari Sabtu mereka melakukan OTT terhadap Gubernur Papua?," jelasnya.
Atas dasar itulah, Roy beranggapan jika lembaga antirasuah tersebut tengah berusaha merusak citra Gubernur Papua. Dirinya mengatakan, KPK selaku institusi penegak hukum harusnya melakukan tindakan yang beradab.
"Inilah persoalan bangsa kita hari ini. Kita berharap bahwa penegakan hukum harus secara beradab tidak biadab. Jangan merusak pecitraan Gubernur Papua. Ini yang sedang dilakukan oleh pimpinan KPK," tandas Roy.
Sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Korban menderita beberapa luka memar dan luka sobek di wajah. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menkominfo Rudiantara Minta Instagram Tutup Akun Komik Muslim Gay
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujarnya.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, Sabtu (2/2/2019).
Saat berada di Hotel Borobudur, Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pertemuan.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.