Suara.com - Manajemen Hotel Borobudur, Jakarta Pusat akan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang terjadi pada Sabtu (2/2/2018) lalu. Kedua pegawai KPK itu diduga dianiaya pegawai Pemprov Papua yang saat itu tengah melakukan rapat.
"Hotel Borobudur Jakarta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyediakan informasi dan bukti terkait peristiwa tamu hotel yang kemudian terindetifikasi sebagai pegawai KPK," kata Marketing Communication Manager Rizki Permata Sari, melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).
Rizki menerangkan, ketika keributan terjadi pihak manajemen hotel telah melakukan peleraian sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polda Metro Jaya, kata Rizki, telah mengambil barang bukti seperti Digital Video Recording (DVR) CCTV di Hotel Borobudur sebagai bahan penyelidikan pada, Senin (4/2/2019) lalu.
Baca Juga: Ini Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Dalam Penjara
Selain itu sekitar tiga orang keamanan Hotel Borobudur yang berada di tempat kejadian, kata dia, telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
"Kami terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang, menghormati proses hukum. Termasuk mendukung KPK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Rizki
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan rapat membahas APBD tahun 2019.
Baca Juga: Debat Pilpres Kedua, Apa Jokowi dan Prabowo Berpihak ke Ketahanan Energi?
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.