Suara.com - Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening membantah ada tindak penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia katakan saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya, Senin (11/2/2019) pada saat mengecek laporan tersebut.
Roy pun menampik pemberitaan yang beredar yang menyebut jika pegawai KPK mengalami patah pada bagian hidung dan robek pada wajahnya. Roy pun memperlihatkan foto kedua pegawai tersebut yang diambil pada saat setelah kejadian di Hotel Borobudur.
"Tidak ada tanda-tanda. Oleh karena itu, saya memperlihatkan gambar ini. Biar gambar yang berbicara, inilah gambar yang diambil jam 4 pagi hari Minggu (3/2/2019). Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek dan hidung patah," ucap Roy di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Roy pun meminta kepada para petinggi KPK untuk tidak menggiring isu kegagalan dalam melakukan OTT terhadap Gubernur Papua ke penganiayaan dua pegawai KPK. Dirinya pun meminta agar lembaga anti rasuah tersebut tidak dijadikan alat politik untuk melakukan kriminalisasi pejabat pemerintahan khususnya Pemprov Papua.
Baca Juga: Marak Alumni Perguruan Tinggi Dukung Capres, Apa Dampaknya?
"Pimpinnan KPK harus menjelaskan secara transparan dan terbuka perbuatan OTT yang dilakukan oleh oknum KPK. Itu permintaan saya, permintaan kami. Jangan sampai KPK dipakai sebagai alat politik untuk melakukan kriminalisasi kepada pejabat pejabat pemerintahan kita," jelasnya.
"Buktinya penganiayaan ini tidak ada, katanya hidung patah, katanya pipi robek, mana? Ini kami ambil jam 4 pagi dan kami minta izin kepada Kompol Danang di ruangan ini, kira-kira begitu, sikap kami seperti itu," tandas Roy.
Sebelumnya, dua pegawai KPK, salah satunya bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Korban menderita beberapa luka memar dan luka sobek di wajah. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujarnya.
Baca Juga: Mendikbud Sebut Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi Kejadian Biasa
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, Sabtu (2/2/2019).
Saat berada di Hotel Borobudur, Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pertemuan.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.