Sespri Gubernur Papua Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Senin, 11 Februari 2019 | 13:16 WIB
Sespri Gubernur Papua Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Kuasa hukum pihak Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua batal memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Senin (11/2/2019). Pemeriksaan tersebut sedianya akan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum pihak Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening menyampaikan kliennya tak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran tengah ada kegiatan lain. Sespri tersebut harus mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru tiba dari Surabaya.

"Oleh karena itu kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (Dirkrimum) tadi belum ada, makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," ujar Roy di di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Roy juga meminta pada penyidik agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Alasan permintaan itu adalah mengingat pada saat kejadian di Hotel Borobudur, ada sekitar 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Akan Banyak Berinteraksi di Debat Pilpres 2019 Kedua

"Karena saksi tidak hanya satu, tapi 20 orang yang mendampingi Pak Gubernur malam itu ketika acara di Hotel Borobudur, maka tadi saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura," jelasnya.

Hanya saja, Roy belum memastikan kapan dan dimana agenda pemeriksaan ulang akan dilakukan. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini masih tengah dikomunikasikan.

"Mengingat bahawa semua mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, Sekda dan lain sebagainya. oleh karena itu tadi kita mengusulkan, tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan," pungkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.

"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Marak Alumni Perguruan Tinggi Dukung Capres, Apa Dampaknya?

Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan rapat membahas APBD tahun 2019.

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.

Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI