Food Street di Pulau D Reklamasi Ilegal

Senin, 11 Februari 2019 | 11:57 WIB
Food Street di Pulau D Reklamasi Ilegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa keberadaan tempat usaha makanan atau food street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara adalah ilegal.

Menurut Anies, tempat usaha makanan yang tak memiliki izin tersebut seharusnya sudah ditertibkan.

"Menurut mereka tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies Baswedan saat ditemui di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Meski telah dinyatakan ilegal oleh Anies, namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu terlihat masih ragu dengan pernyataan tersebut, ia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kembali.

Baca Juga: Aksi Congkak Murid Tantang Guru Berkelahi Bikin Geram Jenderal Polisi

"Terkait dengan perizinan saya akan koordinasi sekali lagi kepada instansi yang berhak mengeluarkan perizinan, saya akan cek, kalau itu dipastikan tidak ada izinnya karena itu melanggar, ya harus ditegakan," kata Yani ditempat yang sama.

Seperti diketahui pada akhir Januari 2019 lalu, beredar video yang menggambarkan suasana food street di kawasan Pantai Maju saat malam hari. Beberapa kendaraan roda empat pun tampak parkir di depan ruko-ruko.

Para pengunjung juga tampak menikmati hidangan yang disajikan oleh beberapa penjual. Tak hanya itu, di area Food Street juga disediakan panggung musik yang menemani pengunjung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI