Paksa Lucuti Seragam SD, Kakek Perkosa Cucu yang Lagi Sakit

Senin, 11 Februari 2019 | 11:47 WIB
Paksa Lucuti Seragam SD, Kakek Perkosa Cucu yang Lagi Sakit
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang kakek perkosa cucu sendiri yang lagi sakit di Tangerang Selatan, Banten. Bahkan sang kakek memaksa cucunya telanjang bulet dengan melepas seragam SD.

Aksi biadab LH, kakek 53 tahun itu memperkosa cucunya yang sebenarnya sedang terbaring sakit. Kakek perkosa cucu sendiri itu akhirnya dipergoki sang nenek, UR.

Kakek perkosa cucu itu terjadi, Kamis (7/2/2019) lalu sekira pukul 14.30 WIB di kediaman sang kakek di Kademangan, Tangerang Selatan. Lalu itu, sang cucu, JQ sedang mampir ke rumah neneknya seusai pulang sekolah.

Sang cucu tengah tak enak badan pusing kepala. Dia langsung berbaring dengan masih mengenakan seragam SD. Sang susu tidak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.

Baca Juga: Model Diperkosa Fotografer di Hotel Tiga Nur, Seprai Noda Darah Jadi Bukti

Sebelum niat memperkosa sang cucu, si kakek menyelinap ke dalam kamar. Kakek memaksa cucu melepas seragam SD. Meski awalnya menolak, namun karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.

“Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Minggu (10/2/2019) kemarin.

Sang Kakek melakukan pencabulan pada bagian tubuh korban. Bahkan dia turut membuka celana lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga beberapa saat.

Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.

“Tiba-tiba neneknya masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka,” imbuh Alex.

Baca Juga: KD Mengaku Diperkosa Fotografer Model di Hotel Tiga Nur Jakarta

Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya LH diborgol dan digelandang ke kantor polisi. Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI