Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu sedianya akan berlangsung pada Senin (11/2/2019) hari ini.
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Namun saat disinggung terkait waktu pemeriksaan, Jerry belum dapat memastikan hal itu. Dirinya mengatakan, sampai kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Muslim di China Dipaksa Makan Babi dan Minum Alkohol, Upaya Cegah Ekstremis
"Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (Sespri Gubernur Papua)," jelasnya.
Seperti diketahui, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menanggani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur.
Saat berada di Hotel Borobudur, Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pertemuan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Terduga Pelaku dari Pemprov Papua
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.