Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua

Senin, 11 Februari 2019 | 10:53 WIB
Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: Muslim di China Dipaksa Makan Babi dan Minum Alkohol, Upaya Cegah Ekstremis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI