Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pangestu Adi W selaku Inspektorat Jenderal Kemenpora dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Pangestu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) untuk melengkapi berkas dalam penyidikan.
"Kapasitas Pangestu kami periksa sebagai saksi untuk EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Selain Pangestu, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Siswanto selaku Kabid Asdep Pembibitan tim Verifikasi dan Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi .
Baca Juga: Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Mereka turut diperiksa untuk tersangka Ending Fuad. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.