Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik kehadiran sang cucu Jan Ethes Srinarendra yang mencuri perhatian publik.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, kehadiran Jan Ethes ke publik selama ini tidak pernah dalam agenda kampanye Pilpres 2019.
"Ya, kalau dikaitkan dengan kampanye, belum ada," kata Afifuddin di Gedung Joeang, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Namun begitu, Bawaslu menurut Afifuddin, juga menerima rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI agar mengawasi calon presiden atau calon anggota lembaga legislatif (caleg) yang membawa anak saat masa kampanye.
Baca Juga: Jokowi: Anak Saya Jualan Martabak, Jualan Pisang Goreng Tak Apa Apa
"Kalau yang terkait kesepakatan dengan KPAI, juga kita pertimbangkan untuk menyurati, sifatnya administrasi ke peserta pemilu, jika memang melibatkan anak dalam kampanye. Karena orientasinya bisa kita cegah dengan mengingatkan mereka untuk tidak melakukan mobilisasi dan pelibatan anak dalam kampanye," jelasnya.
Seperti diketahui, kehadiran Jan Ethes di sisi Jokowi baik dalam kegiatan kenegaraan maupun kegiatan pribadi, menjadi sorotan publik khususnya bagi sejumlah pihak. Bocah yang belum genap berusia 3 tahun itu pun disebut-sebut dijadikan alat kampanye untuk menaikkan elektabilitas sang kakek.