Suara.com - Polda Jawa Timur menyatakan, empat tersangka kasus prostitusi online yakni mucikari ES, TN, W dan artis VA atau Vanessa Angel juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Empat tersangka sudah masuk (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) dan menjadi bahan pertimbangan. Artinya, sementara ini kami masih proses pemeriksaan lanjutan untuk membaca alat bukti digital dan keterkaitan satu sama lain," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Minggu (10/2/2019).
Yusep mengatakan, dipertimbanngkannya penagguhan penahanan karena pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar beberapa daftar pencarian orang (DPO) untuk sempurnanya proses pembuktian jaringan bisnis prostitusi online. Selain itu, juga untuk pemberkasan peristiwa 5 Januari dan rangkaiannya.
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, agar membuktikan secara objektif dan subjektif terhadap pelaksanaannya mendasari pasal yang telah persangkakakn baik 27 ayat 1 UU ITE maupun pasal 506 dan 296 KUHP.
Baca Juga: Sambil Cium Kaki, Murid yang Tantang Guru Berkelahi Bersimpuh Minta Maaf
"Untuk VA, sementara masih proses pemeriksaan dan membutuhkan yang bersangkutan. Kami juga harus melakukan konfrontasi satu sama lain," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sementara mengenai perkembangan kasus itu, Yusep mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa artis dan mereka kooperatif untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui dan alami mengenai pelacuran tersebut.
Polda Jatim juga masih mengejar dua nama DPO lagi. Dua DPO ini, berkaitan dengan VA. Pasalnya, dari alat bukti yang ada, VA tidak hanya sekali, tapi melibatkan orang-orang yang saat ini DPO.
"Saat ini masih proses pencarian, data identitas sudah didapat. Mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap. Lokasi usdah diketahui walau masih dilakukan pengejaran," tuturnya.
Baca Juga: 2 Orang Guru Tewas Terseret Ombak Pantai Payangan Jember