Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor

Sabtu, 09 Februari 2019 | 21:00 WIB
Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor
Seorang pria berbaju putih nekat menghancurkan motornya sendiri karena tidak terima ditilang petugas kepolisian di Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (screenshot video viral)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor.

Polisi akan memeriksa kejiwaan Adi Saputra (21) pemuda yang mendadak heboh usai menghancurkan sepeda motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). Pemeriksaan kejiwaan tersebut akan dilakukan pada Senin (11/2/2019).

"Insyaallah kita lakukan tes kejiwaan hari Senin (11/2/2019)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/2/2019).

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan. Kekinian, penjual motor ke Adi masih diburu.

Baca Juga: Pertama Kali Nadya Hutagalung Posting Foto Nyla, Cantik Ibu atau Anaknya?

"Belum (tertangkap), proses penyelidikan masih berjalan," jelasnya.

Lebih jauh, Alex menambahkan, akun Facebook yang menjual motor kepada Adi sudah tidak aktif. Selain itu, Adi dan penjual motor tersebut tak saling kenal.

"Akunnya sudah tidak aktif. Si AS juga tidak mengenal si penjual motor via medsos tersebut," papar Alex.

Sebelumnya, Adi Saputra (21), remaja yang nekat merusak sepeda motor saat ditilang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.

Dalam kasus ini, Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kontes Modifikasi CustoMAXI Yamaha Siap Guncang Bandung

Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI