Suara.com - Fitriandi alias Fitria, mucikari Vanessa Angel yang menjadi tersangka kasus prostitusi online, akhirnya bisa dikeluarkan dari sel tahanan Polda Jawa Timur.
Itu setelah Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Fitria. Kekinian, dia sudah diterbangkan ke daerah asalnya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Iya sudah ditangguhkan. Tadi pagi diterbangkan ke Jakarta," tegasnya, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sowan ke Mbah Moen, Dapat Nasihat Hikmah di Balik Takdir
Barung menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Fitria atas dasar kemanusiaan. "Jadi kesehatannya tidak stabil. Selain itu juga, tersangka dalam kondisi hamil tujuh bulan," katanya.
Untuk penangguhan penahanan tersebut, suami F yang menjadi penjamin.
Sebelumnya, polisi mengendus persembunyian dua mucikari yang ditetapkan DPO itu. Lalu pada Senin (14/1/2019) polisi menangkap Fitria di Jakarta. Terbaru, mucikari W juga ditangkap di Jakarta dan pada Kamis (17/1/2019).
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan diduga 45 artis dan 100 model ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka adalah mucikari dan satu tersangka lagi adalah artis Vanessa Angel.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ducati: Desain Jadi Tantangan Pengembang Motor Listrik