Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional sekaligus selebritas Mandala Shoji, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Mandala Shoji mendatangi kantor Kejari Jakpus ditemani anak dan istrinya, Jumat (8/2/2019) sore. Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Mandala Shoji datang menyerahkan diri.
"Posisi Mandala Shoji ada di Kejari Jakarta Pusat, benar menyerahkan diri," kata Nirwan, seperti diberitakan Antara, Sabtu (9/2/2019).
Nirwan menuturkan, rencananya pemimpin Kejari Jakpus akan menggelar konferensi pers mengenai penyerahan diri Mandala Shoji.
Baca Juga: Air Kencing Baik untuk Terapi Kesehatan, Mitos atau Fakta?
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta, karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim, yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Sementara itu pengacara Mandala, Elsa Syarif, menegaskan bahwa kliennya tidak buron.
"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu tak benar, karena sampai detik ini, kami udah cek tak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, tak benar buron," katanya.
Elsa menambahkan, "penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan".
Baca Juga: Pakai Gamis dan Peci, Mandala Shoji Serahkan Diri