Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalis di Hari Pers Nasional

Sabtu, 09 Februari 2019 | 11:39 WIB
Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalis di Hari Pers Nasional
Presiden Jokowi. (Dok. Humas Pemprov Jambi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Prabangsa.

"Sudah, sudah saya tandatangani," ucapnya di Acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Sebelumnya, rancangan keputusan presiden (keppres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Suara untuk Jokowi Bisa Tergerus Gara-gara Beri Remisi ke Pembunuh Jurnalis

"Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg draf sudah ada," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Budi Utami mengatakan, setelah keberatan disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respon atas keberatan pun dijalankan.

Pihaknya berharap keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29 Tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI