Untuk lahan rawa, Ditjen PSP telah menyiapkan bantuan 200 unit ekskavator besar dan 14 unit ekskavator mini dari pengadaan tahun 2018. Rencananya akan dilakukan penambahan lagi sebanyak 30 unit ekskavator mini pada tahun 2019.
Ditjen PSP juga telah mengevaluasi pelaksanaan cetak sawah. Selama 2014-2018, realisasi cetak sawah mencapai 219.275,1 hektar. Menurutnya, masih banyak kendala dan permasalahan yang di hadapi di lapangan.
"Jika memungkinkan, kekurangan perluasan areal pertanian melalui kegiatan cetak sawah ini dapat dipenuhi melalui kegiatan optimasi lahan rawa dengan unit cost yang lebih kecil," ungkapnya.
Ditjen PSP masih melanjutkan persiapan Konsepsi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan Pertanian. Saat ini badan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Pertanian (LPMUP) Kementan sedang dalam proses pengajuan pembentukan Satuan Kerja (Satker) ke Kementerian PAN RB.
Baca Juga: Pacu Produksi Jagung Nasional, Kementan Siapkan 4 Solusi Permanen
Ke depan, lembaga ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas atau akses permodalan usaha kepada petani, poktan, gapoktan melalui PK-BLU LPMUP. Selain itu, menyediakan fasilitas permodalan sesuai karakteristik kebutuhan modal petani (tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga).
"PK-BLU LPMUP juga untuk mendukung keberlanjutan usaha tani bagi petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani," tambah Sarwo Edhy.
Khusus pupuk bersubsidi, Kementan mendapat anggaran sebesar 9,55 juta ton. Namun diblokir 676 ribu ton, sehingga alokasi pupuk subsidi tahun 2019 sesuai Permentan adalah sebesar 8,874 juta ton pada 2019. Jenis pupuk yang diberikan masih sama, yaitu UREA, SP-36, ZA, NPK dan pupuk organik.
Mulai tahun 2017, Kementan telah melakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerapan e-RDKK ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu,"pungkasnya.
Baca Juga: Ditjen PSP Kementan Jamin Harga Pupuk Bersubsidi Sesuai HET