Gara-gara Buang Nasi, Arif Bacok Rekannya di Atas Kapal

Sabtu, 09 Februari 2019 | 06:30 WIB
Gara-gara Buang Nasi, Arif Bacok Rekannya di Atas Kapal
Dani, remaja ditebas rekannya lantaran membuang nasi. (Klikbabel.com/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan warga bernama Arif (26) sebagai tersangka kasus pembacokan. Motif pelaku membacok lantaran remaja bernama Dani (17) gara-gara membuang nasi yang dibuat tersangka. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang bersama-sama melaut di Laut Pulau Dapur, Kamis (7/2/2019) pagi.

"Kala itu Arif (pelaku, red) memasak nasi dan Dani (korban) akan memasak air untuk membuat kopi, sedangkan nasi yang dibuat oleh Arif dibuang oleh Dani sehingga membuat Arif tersinggung," ujar Kapolsek Toboali Iptu Yandri C Akip seperti dikutip Klikbabel.com--jaringan Suara.com.

Menurutnya, Arif sempat menegur karena tindakan korban itu. Tak lama, tersangka lalu mengambil parang dan menebaskan ke bagian kepala korban. Beruntung, nyawa korban selamat setelah dilarikan rekannya bernama Nancik ke Rumah Sakit (RS) Pusyandik Bangka Selatan.

"Tiba-tiba pelaku langsung mengambil parang yang berada didapur dan langsung membacok kepala korban di bagian belakang. Saksi mata yang melihat, Nancik segera membawa kapal menuju ke daratan di Sukadamai," Yandri menambahkan.

Baca Juga: 15 Kali Beraksi dan Tewaskan Warga, Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi

Sesampainya di tepi daratan, kata Yandri, Nancik bersama warga langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk memberikan perawatan medis. Setelah kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Mapolsek Toboali. Polisi kemudian bergegas mencari keberadaan Arif yang melarikan diri.

"Mendapat laporan itu saya bersama dengan kanitres polsek dan anggota menuju ke RS Pusyandik utuk melihat kondisi korban. Setelah mendapat Keterangan dari para saksi kami segera melakukan pencarian keberadaan pelaku yang melarikan diri," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Tanjungketapang dan langsung dibawa ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan terancam dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Saya harap kepada seluruh masyarakat jangan mudah terbawa emosi, mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena kita semua bersaudara," tandasnya.

Sumber: Klikbabel.com

Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI