Kejagung Bidik Calon Tersangka di Kasus Alat Mesin Pertanian

Sabtu, 09 Februari 2019 | 04:05 WIB
Kejagung Bidik Calon Tersangka di Kasus Alat Mesin Pertanian
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung sudah membidik tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.

"Nantinya akan mengerucut siapa yang paling bertanggung jawab terkait adanya indikasi penyimpangan tersebut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/2/2019).

Menurut dia, beberapa saksi terkait dugaan korupsi tersebut telah diperiksa. Ia menjamin penanganan perkara itu masih terus berjalan hingga sekarang.

"Pidsus semakin mendalami adanya indikasi penyimpangan pengadaan alsintan itu," katanya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik

Terkait adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru terkait kasus itu, ia menyerahkannya pada penyidik Jampidsus.

"Kita tunggu saja, seperti apa nantinya. Tapi yang pasti, yang dikerjakan Pidsus sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan penyimpangan anggaran alsintan.

Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 56,203 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui tim Jampidsus Kejagung sudah menjaring informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Baca Juga: Di Panggung Love Fest Vol.3, Gigi Nostalgia Perjalanan Karier

Sementara, terhadap kasus dugaan korupsi alsintan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung untuk serius menanganinya.

KKRI juga menyebutkan tidak mempermasalahkan jika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pihak terkait dalam kasus itu seperti Menteri Pertanian dalam penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Kami akan mendorong (penyelesaian) karena dalam pertemuan rutin dengan kejaksaan, selalu mengingatkan kasus-kasus yang berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat," kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak.

Sementara, Kementerian Pertanian mengaku bahwa pengelolaan anggaran telah dilakukan transparan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Justan Siahaan menegaskan bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman selalu menekankan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan anggaran di Kementan.

Terlebih, pengelolaan anggaran Kementan, kata Justan, juga didampingi KPK dan BPK.

"Dari dulu kami sudah didampingi dan bekerja sama (dengan) KPK dan BPK. Prestasi sebagai kementerian dengan pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK, dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan penggunaan anggaran. Keduanya diraih dalam dua tahun berturut-turut," kata Justan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI