Suara.com - Kejaksaan Agung sudah membidik tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.
"Nantinya akan mengerucut siapa yang paling bertanggung jawab terkait adanya indikasi penyimpangan tersebut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/2/2019).
Menurut dia, beberapa saksi terkait dugaan korupsi tersebut telah diperiksa. Ia menjamin penanganan perkara itu masih terus berjalan hingga sekarang.
"Pidsus semakin mendalami adanya indikasi penyimpangan pengadaan alsintan itu," katanya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik
Terkait adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru terkait kasus itu, ia menyerahkannya pada penyidik Jampidsus.
"Kita tunggu saja, seperti apa nantinya. Tapi yang pasti, yang dikerjakan Pidsus sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," katanya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan penyimpangan anggaran alsintan.
Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 56,203 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui tim Jampidsus Kejagung sudah menjaring informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.
Baca Juga: Di Panggung Love Fest Vol.3, Gigi Nostalgia Perjalanan Karier
Sementara, terhadap kasus dugaan korupsi alsintan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung untuk serius menanganinya.