Ini yang Terjadi Jika Kepala LIPI Tetap Jalankan Kebijakan Reorganisasi

Sabtu, 09 Februari 2019 | 02:10 WIB
Ini yang Terjadi Jika Kepala LIPI Tetap Jalankan Kebijakan Reorganisasi
Kepala LIPI Laksana Tri H saat berdialog dengan pedemo yang berasal dari kalangan peneliti. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Laksana Tri Handoko pada 7 Januari 2019 mengeluarkan kebijakan Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang reorganisasi yang menimbulkan kontroversi di lingkungan internal LIPI. Para profesor dan peneliti LIPI sampai melakukan aksi demo.

Puluhan profesor dan peneliti melakukan aksi demo menetang Perka tersebut di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019). Mereka menuntut pencabutan Perka tersebut dan pergantian kepala LIPI.

Handoko menjelaskan kebijakan ini justru membuat peneliti bisa lebih fokus melakukan aktivitas penelitian dan tidak terbebani administrasi.

"Yang kita lakukan adalah redistribusi. Kenapa kita harus melakukan redistribusi? Jadi, redistribusi itu kita lakukan terkait dengan reorganisasi struktur administrasi pendukung, itu sebabnya fokusnya itu adalah di empat biro dan empat pusat ditambah struktur administrasi pendukung di semua satuan tugas," kata Handoko saat berdialog dengan profesor dan peneliti yang melakukan aksi demo.

Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik

Namun profesor dan peneliti yang melakukan demo tersebut melihat kebijakan Perka No. 1 Tahun 2019 itu akan berdampak ke berbagai hal di internal LIPI, diantaranya:

1. Reorganisasi dan redistribusi LIPI yang tidak melalui Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara atau ASN, penempatan staf administrasi dan pegawai bersifat asal-asalan melanggar PermenPAN/RB No 38 Tahun 2017.

2. Dampaknya akan terasa dalam waktu jangka panjang bagi posisi strategis LIPI sebagai salah satu aset nasional yang dibentuk sejak penetapan Keppres No.128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus 1986 yang terakhir disempurnakan menjadi Keppres No.103 Tahun 2001.

3. Terganggunya proses lenelitian di Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI yang dianggap menganggu tahapan riset peneliti LIPI.

4. Menjauhkan peneliti dari objek penelitian karena seluruh peneliti di Kebun Raya akan bekerja dari Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI.

Baca Juga: Di Panggung Love Fest Vol.3, Gigi Nostalgia Perjalanan Karier

5. Menganggu pemeliharaan Kebun Raya yang selama ini digunakan oleh peneliti sebagai laboratorium mereka.

6. Terganggunya pelayanan publik bidang zoology karena tiga staf pendukung yakni Sekretaris Kepala Bidang, Staf Administrasi Pelayanan Publik, dan Staf Pelayanan Administrasi lain yang akan dipindah ke satuan kerja baru sebagai dampak redistribusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI