Suara.com - Empat pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata api yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka dikenal sadis dan tidak segan menembak korbannya maupun orang yang menghalangi aksi mereka.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan para pelaku yang masing-masing berinisial AR (28), NW(20), RH (19) dan IM (26) dibekuk dari tempat berbeda yakni Depok, Tanggerang dan Karawang.
"Mereka punya peran masing-masing, pelaku AR sebagai eksekutor yang mengambil motor, pelaku NW dan RH sebagai joki dan pemilik senjata api rakitan dan pelaku IM penadahnya," kata Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).
Dikcy menjelaskan, kawasan pencuri sadis itu berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di daerah Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 Januari 2019 lalu.
Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik
"Waktu kejadian komplotan mereka akan mencuri motor di Stadion Mini Limus Nunggal, tapi aksinya ketahuan warga. Ketika kabur, ada warga sekitar atas nama Enoh coba mencegat dengan membawa parang, tetapi ditembak pelaku di bagian perut dan meninggal dunia di rumah sakit," jelas Dicky.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 15 kali di Kabupaten Bogor dengan membawa senjata api.
"Pelaku-pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta sudah melakukan aksinya 15 kali di wilayah Kabupaten Bogor," bebernya.
Selain pelaku, polisi juga mengamkan beberapa barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru caliber 9mm, 1 selongsong peluru caliber 9 mm, 15 buah mata kunci leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 unit sepeda motor dan 2 kunci tempel.
"Mereka dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman penjara 15 tahun," tutup Dicky.
Baca Juga: Di Panggung Love Fest Vol.3, Gigi Nostalgia Perjalanan Karier
Kontributor : Rambiga