Suara.com - Tindakan lelaki paruh baya berinsial AW (65) sungguh biadab lantaran telah mencabuli YN, bocah berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri. Bahkan aksi pencabulan itu tidak mencerminkan pelaku sebagai mantan pengurus gereja di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Polisi baru meringkus pelaku setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dari keterangan dari laporan tersebut, AW sudah dua kali mencabuli korban. Terakhir aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang bermain di sekitar rumah selepas pulang sekolah pada Senin (14/1/2019).
"Korban ini mengaku kepada orang tuanya, telah dipaksa pelaku melakukan hal tak senonoh. Aksi ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," kata Paur Humas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Adam Malik, kemarin.
Setelah mendalami laporan keluarga korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kakek AW akhirnya bisa diringkus setelah mencoba melarikan diri ke Kabupaten Waropen. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencabulan pelaku.
Baca Juga: Penghormatan untuk Mendiang Emiliano Sala, Nantes Pensiunkan Nomor 9
"Kami tangkap pelaku dengan beberapa barang bukti, berupa pakaian dalam korban, serta baju yang digunakan pelaku dalam aksinya," katanya seperti dikutip Kabarpapua.com--jaringan Suara.com
Menurut Adam, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban. Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” jelas Adam.
Sumber: Kabarpapua.com
Baca Juga: PDIP: Ucapan Ahmad Dhani Soal Nasakom Baru Sangat Provokatif