Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang dianggap berkaitan dengan kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Miliaran uang itu dikembalikan 13 pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp 3 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, penyidik KPK telah mencium adanya praktik suap di 20 proyek air minum di KemenPUPR. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap para petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Budi Dirut PT WKE Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga telah menyuap sejumlah pejabat di KemenPUPR.
Baca Juga: Disebut Pendukung Nasakom, PBNU: Ucapan Ahmad Dhani Ahistoris dan Ilusif
Febri pun menghargai sikap koperatif 13 PKK tersebut yang telah mengembalikan uang. Pengembalian tersebut ini dipastikan akan menjadi faktor yang meringankan.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagauli faktor yang meringankan," tutup Febri