Watimpres: Kasus HAM Tak Kedaluarsa, Pelanggarnya Tetap Bisa Diproses

Jum'at, 08 Februari 2019 | 22:08 WIB
Watimpres: Kasus HAM Tak Kedaluarsa, Pelanggarnya Tetap Bisa Diproses
Wantimpres Sidarta Danusubroto. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarta Danusubroto menyebut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tahun 1998 tidak mengenal kedaluwarsa. Menurutnya, para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM bisa kapan saja diproses hukum.

"HAM tidak mengenal kedaluwarsa jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses," ujar Sidarta saat menghadiri acara diskusi 'Mengungkap Fakta Tragedi 12 9Mei 1998' di Media Center pasangan Jokowi-Ma'rif Amin, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019)

Sidarto mengaku pernah menangani laporan dari keluarga korban kerusuhan 1998 kala menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) pada tahun 2004. Dia menyampaikan, tuntutan dari para keluarga korban sudah tercantum dalam UU KKR.

"Jawabannya itu ada di UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, saya ketua Pansus," kata dia.

Baca Juga: Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Minta Maaf ke Yayasan Puteri Indonesia

Dia menjelaskan ketika ada UU KKR telah disahkan di DPR, para pelaku, saksi, dan korban sudah dipanggil dan memberikan keterangannya.

"Ini yang ingin saya sampaikan. Waktu itu saksi korban dan pelaku itu masih ada semua. Waktu itu kita panggil hampir semua yang tahu mengenai peristiwa itu ya pelaku, saksi, korban. Tapi kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua, sebagian besar sudah tidak ada semua," kata dia.

Namun, UU KKR kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Menurutnya, alasan MK mencabut UU itu lantaran ada dua pasal yang digugat oleh keluarga korban.

"Tapi setelah kita ketok di DPR, kira-kira satu setengah tahun, UU yang timnya banyak dari pemerintah itu dibatalkan oleh MK. Hanya karena dua pasal yang digugat oleh keluarga korban pada waktu itu. Sesungguhnya kalau UU KKR ada, itu suatu jawaban dari keluarga korban," kata dia.

Lebih lanjut, Sidarta menuturkan kini agak sulit menghidupkan UU KKR yang telah dicabut MK. Sebab kata dia, banyak dari pelaku, saksi, dan korban peristiwa 1998 yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Solskjaer Manajer Terbaik Premier League Bulan Januari 2019

Dalam acara tersebut, hadir mantan Ketua Senat Mahasiwa Trisakti dan perwakilan keluarga korban penembakan Tragedi Trisakti. Mereka adalah Lasmiati; ibu dari Heri Hertanto, Karsiah; bu dari Hendriawan Sie, dan Huda Nurjanti kakak dari Hafidin Royan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI