Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses

Jum'at, 08 Februari 2019 | 21:13 WIB
Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses
Ilustrasi ular (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua sedang menyelidiki kasus anggota polisi yang melilitkan ular ke tubuh pelaku kasus pencurian yang ditangkap warga. Sejak aksi melilitkan ular kepada orang yang sedang dinterogasi itu pun viral di media sosial, Polda Papua pun melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat.

Terkait ulah polisi yang menghebohkan jagat dunia maya itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus Siregar menyatakan tindakan interogasi dengan menggunakan ular sebagai upaya agar lelaki yang ditangkap warga mencuri mengakui perbuatannya.

"Setelah beberapa lama yang bersangkutan (pencuri) tidak mengaku, anggota menggunakan binatang ular, dengan maksud mengetahui kejujuran yang disampaikan dan dia (pencuri) mengakui perbuatannya," kata dia Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat (8/2/2019).

Walau tindakan itu efektif karena pelaku mengakui perbuatannya. Namun anggota polisi yang menggunakan ular saat interogasi pelaku pencurian itu tetap diproses karena dinilai tidak profesional.

Baca Juga: Malam Ini di Love Fest, Aksi Terakhir Yovie Widianto Bersama Yovie & Nuno

"Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan," katanya seperti dikutip dari Antara

Sebelumnya viral di media sosial, seorang anggota polisi melilitkan ular dengan panjang sekitar satu meter lebih ke tubuh seorang pria yang ditangkap oleh masyarakat, di Sinakma lalu diserahkan kepada polisi, karena mencuri. Lelaki yang dalam keadaan mabuk itu kemudian diinterogasi, ketika ular berada di badannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI