Berkas Lengkap, Bupati Neneng Segera Disidangkan

Jum'at, 08 Februari 2019 | 20:30 WIB
Berkas Lengkap, Bupati Neneng Segera Disidangkan
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara suap proyek Meikarta yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin telah dinyatakan lengkap alias P21. Terkait hal ini, penyidik KPK hari ini telah melimpahkan penahanan Neneng dan barang bukti dalam kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Selain Neneng, empat orang tersangka lainnya telah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).

Selain Neneng, empat orang tersangka lainnya telah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga: Dijual, Helm Kotak untuk Dapatkan Ide Cemerlang

Menuruntya, rencanya sidang perdana yang akan dijalani Neneng dan empat tersangka lainya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun demikian, Febri tak menerangkan kapan sidang kasus itu akan dilaksanakan.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Febri.

Selama proses penyidikan terhadap Neneng dan empat anak buahnya itu, KPK telah memeriksa sebanyak 22 saksi. Para saksi yang sudah digali keterangannya di antaranya seperti, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.

Dalam kasus suap Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Terdapat empat orang yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Baca Juga: Momen Haru saat Bocah Penyandang Disabilitas Minta Digendong Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI