Tak Ikut Merayakan, AJI Indonesia Kritik Hari Pers Nasional PWI

Jum'at, 08 Februari 2019 | 20:16 WIB
Tak Ikut Merayakan, AJI Indonesia Kritik Hari Pers Nasional PWI
Jurnalis Tempo sekaligus Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis yang bernaung dalam Aliansi Jurnalis Independen alias AJI tidak bakal merayakan Hari Pers Nasional, yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan menegaskan, hari perayaan yang beken disebut HPN tersebut erat terkait organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ia menuturkan, terdapat perbedaan prinsip antara AJI dengan PWI. Hal itu dikatakan Manan setelah menyerahkan petisi penolakan remisi terhadap pembunuh wartawan di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

"Ya kebetulan AJI tidak memperingati HPN tanggal 9  februari. Kami tak mengakui HPN tersebut, karena sebenarnya tanggal itu hari kelahiran PWI,” jelas Abdul Manan.

Baca Juga: Tandang ke Markas Fulham, Manchester United Masih Tanpa Valencia

Ia menuturkan, PWI seharusnya menggunakan HPN untuk menyerukan semangat pengusutan kasus-kasus pembunuhan serta kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap.

Pasalnya, permasalahan tersebut yang secara jelas mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Berdasarkan data AJI tahun 2017, masih ada 60 kasus seperti itu. Tahun 2016 ada 80an kasus. Jadi kasus kekerasan ini masih banyak, dan itu harus menjadi fokus komunitas pers yang juga harusnya bagi PWI yang menyelenggarakan HPN," terangnya.

Namun, kata dia, kenyataanya, PWI tak memunyai perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. HPN juga digelar dan mengambil isu di luar kegiatan pers.

"Kalau PWI mau bikin hari peringatan, harusnya kasus-kasus itu yang dibahas. Bukan membahas soal maritim atau pariwisata,” tukasnya.

Baca Juga: Nggak Sabar, BLACKPINK Akan Comeback Bulan Maret

Untuk diketahui, AJI Indonesia secara resmi menyerahkan petisi yang ditandatangani lebih dari 45 orang kepada Ditjen PAS Kemenkumham, untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI