Suara.com - Adi Saputra (21), pemuda asal Tangerang mendadak viral di media sosial seusai menghancurkan sepeda motornya pada Kamis (7/2/2019).
Aksi menghancurkan sepeda motor hingga nyaris melukai sang kekasih itu, dipicu lantaran ia menolak ditilang oleh Polres Tangerang Selatan. Perusakan motor itu juga terjadi di hadapan polisi.
Tak hanya sekadar menghancurkan sepeda motor matik berwarna merah yang ditumpanginya, Adi juga membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor itu.
Setelah bisa tidur nyenyak di rumah semalaman, Adi ternyata dibekuk dan langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2), hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Eks Putri Indonesia Maulia Lestari: Saya Tidak Kenal Mucikari Vanessa!
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengejutkan dibalik aksi perusakan sepeda motor saat ditilang.
1. Tanpa Helm Mencoba Lawan Arus
Polres Tangerang Selatan melakukan penilangan terhadap Adi lantaran ia berkendara bersama sang kekasih tanpa mengenakan helm.
Tak hanya itu, Adi juga mencoba melawan arus lalu lintas saat melintas di Kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Bahkan, saat petugas meminta surat-surat kendaraan, Adi tak bisa menunjukannya. Akhirnya penilangan dilakukan, yang memantik kekesalan Adi. Detik selanjutnya, Adi merusak motor.
Baca Juga: Suap Dana Penunjang Pendidikan, Bupati Nonaktif Malang Segera Disidang
Ternyata, motor itu adalah milik sang kekasih. Pacarnya kala itu juga sudah menangis dan meminta agar Adi tak menghancurkan motornya.
2. Sang Kekasih Dapat Hadiah Layanan Grab Gratis Sebulan
Selama beberapa menit Adi hanyut dalam amarah, fokus menghancurkan sepeda motor yang ditumpanginya.
Bahkan, beberapa kali ia membanting-banting motor berwarn merah itu hingga nyaris mengenai sang kekasih.
Sang kekasih hanya bisa menangis dan menjerit memohon Adi menghentikan aksinya.
Aksi perusakan itu viral di media sosial. Grab Indonesia melalui media sosial Twitter mengakui, akan memberikan layanan transportasi gratis selama sebulan penuh kepada si wanita.
Saat dikonfirmasi, Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian mengakui saat ini pihaknya masih berupaya menghubungi kekasih Adi untuk memberikan hadiah secara langsung.
“Ya benar akan diberikan layanan transportasi gratis selama sebulan. Sudah kami hubungi melalui akun media sosialnya, masih terus dicoba,” kata Andre.
3. Kena Pasal Berlapis
Setelah sehari berlalu, Jumat (8/2/2019) pagi Adi diperiksa oleh polisi. Siangnya, status Adi ditingkatkan menjadi tersangka. Adi dikenakan sejumlah pasal berlapis atas aksinya itu.
Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
4. Terancam 6 Tahun di Bui
Dari sederetan pasal yang menjerat Adi, ia terancam 6 tahun mendekam di balik jeruji tahanan. Berawal dari aksi perusakan, terungkap pula kasus sepeda motor bodong alias tanpa surat.
Adi membuat STNK palsu dan juga plat nomor palsu. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
5. Nangis Minta Maaf
Pada Jumat sore, Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara di Mapolres Tangerang Selatan. Sosok Adi dibawa ke hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Di hadapan awak media, Adi mengakui khilaf dan menyesali segala perbuatan. Ia juga menangis dan mencium tangan polisi yang menilangnya.
Wajah Adi tak lagi segalak kemarin saat ia menghancurkan sepeda motornya menolak ditilang oleh polisi.