Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
4. Terancam 6 Tahun di Bui
Dari sederetan pasal yang menjerat Adi, ia terancam 6 tahun mendekam di balik jeruji tahanan. Berawal dari aksi perusakan, terungkap pula kasus sepeda motor bodong alias tanpa surat.
Adi membuat STNK palsu dan juga plat nomor palsu. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Eks Putri Indonesia Maulia Lestari: Saya Tidak Kenal Mucikari Vanessa!
5. Nangis Minta Maaf
Pada Jumat sore, Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara di Mapolres Tangerang Selatan. Sosok Adi dibawa ke hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Di hadapan awak media, Adi mengakui khilaf dan menyesali segala perbuatan. Ia juga menangis dan mencium tangan polisi yang menilangnya.
Wajah Adi tak lagi segalak kemarin saat ia menghancurkan sepeda motornya menolak ditilang oleh polisi.
Baca Juga: Suap Dana Penunjang Pendidikan, Bupati Nonaktif Malang Segera Disidang