Suara.com - Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna akan segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Rendra Kresna terkait kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Rendra akan diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum, untuk segera diadili.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Rendra Kresna) terkait dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan atau tahap II," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Febri menerangkan, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya Rendra Kresna akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga: Respons Puisi Fadli Zon, #AksiBelaKiai Menggema di Dunia Maya
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Febri.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 56 orang saksi. Saksi yang dimintai keterangannya berasal dari unsur pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai dengam 2012.
"Unsur saksi lainnya, sisten pribadi Bupati dan pihak swasta," tutup Febri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Rendra juga diduga mendapatkan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Malang. Adapun suap maupun gratifikasi yang didapat Rendra diduga mencapai Rp 7 miliar.
Baca Juga: Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra